Rabu, 27 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Acara pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Bupati OKI, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda OKI.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Bapak Rido Hariawan P., S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut mencakup:
????Narkotika: sekitar 440 bungkus sabu-sabu dengan berat total 247,678 gram dan 93 butir ekstasi seberat 28,841 gram.
????Senjata Api : 9 pucuk senjata api dan30 butir amunisi aktif
????Senjata Tajam : 65 senjata tajam berbagai jenis.
????Lainnya: pakaian dan barang bukti lain dari total 197 berkas perkara.
Selain itu, Kasi PAPBB juga melaporkan bahwa kinerja PAPBB dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp119,5 juta dalam delapan bulan terakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tamu undangan. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya rutinitas, melainkan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah final.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
