Kamis, 19 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode September hingga Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKI ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati OKI, Dandim 0402/OKI, perwakilan Kapolres OKI (Kasatres Narkoba), Ketua PN Kayuagung, Kalapas Kayuagung dan Tanjung Raja, Plt. Kepala BNNK OKI, Kadis Kesehatan, serta perwakilan PWI Kabupaten OKI.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori tindak kejahatan dengan perincian sebagai berikut:
- Narkotika (20 Perkara): Sabu sebanyak 106 paket (± 46,411 Gram), Ekstasi 7 butir (± 73,303 Gram), dan Ganja 1 paket (± 0,362 Gram). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen dan diblender.
- Senjata Api (3 Perkara): 3 pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi aktif yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
- Senjata Tajam (18 Perkara): 19 bilah jenis pisau garpu dan parang yang juga dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
- Barang Lainnya (61 Perkara): Berupa pakaian dan barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana amanat UU. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan, tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta meminimalisir penumpukan barang bukti di gudang kantor. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menandakan sinergi yang kuat antarinstansi penegak hukum di wilayah Ogan Komering Ilir dalam memerangi tindak kriminalitas.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
