Senin, 13 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017–2018. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari OKI hadir dalam agenda pembacaan pleidoi/pembelaan dari pihak terdakwa Hadi Irawan, S.H., M.H., dan Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd. di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada hari Rabu, 01 Oktober 2025, di mana masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Dalam pembelaannya, pihak terdakwa pada pokoknya mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
Sidang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik/tanggapan dari JPU terhadap pleidoi/pembelaan terdakwa.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan kembali konsistensinya untuk menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu. Komitmen ini tidak hanya untuk memastikan keadilan ditegakkan, tetapi juga untuk menjaga integritas penggunaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
