Kamis, 16 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusianya dalam menghadapi dinamika regulasi hukum. Bidang Tindak Pidana Umum Kejari OKI, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan Bimtek ini merupakan langkah proaktif Kejari OKI dalam memastikan seluruh jajarannya memiliki pemahaman yang komprehensif dan mutakhir mengenai implementasi KUHP yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga diperlukan pembekalan yang matang bagi para jaksa agar dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan efektif, adil, dan sesuai dengan semangat pembaharuan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajarannya menyimak dengan seksama berbagai materi yang disampaikan, meliputi filosofi, prinsip-prinsip dasar, hingga pasal-pasal krusial dalam KUHP baru. Pembahasan mendalam dalam Bimtek ini sangat penting untuk menyelaraskan persepsi dan tindakan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan pidana yang baru, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengembangan kapasitas dan kompetensi para jaksa. Melalui Bimtek ini, diharapkan Kejari OKI dapat semakin profesional dalam menegakkan hukum, memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
