Kayu Agung, 16 Januari 2025 -- BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi tuan rumah Rapat Konsolidasi Stakeholder Layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Rapat ini dihadiri oleh Kasubsi Pra-Penuntutan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Muhammad Rezi Revaldo, S.H., M.H., dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Ibu Ria Hamerlin, S.H., M.H., serta perwakilan dari Polres, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Lapas Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan layanan asesmen terpadu bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkoba. Diskusi mencakup identifikasi kebutuhan rehabilitasi, evaluasi kesehatan, serta penentuan upaya hukum yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Rapat ini menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk menciptakan penanganan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berbasis rehabilitasi. Setiap instansi memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif, menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi masalah narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, diharapkan layanan asesmen terpadu ini dapat berjalan lebih efektif, memberikan solusi yang tepat bagi individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
#BNN #AsesmenTerpadu #PenyalahgunaanNarkoba #Rehabilitasi #KejaksaanRI #OganKomeringIlir
