Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 Juli 2026

Kejari OKI Hadiri Ekspose Restorative Justice, Perkuat Penerapan Keadilan Substantif
Oleh Admin | Jumat, 19 September 2025
Bagikan :

Jumat, 19 September 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus berkomitmen dalam mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu solusi penyelesaian perkara pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum (Kasubsi Pidum), menghadiri Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia melalui platform Zoom Meeting.

Kehadiran dalam ekspose ini merupakan wujud nyata dukungan dan keseriusan Kejaksaan Negeri OKI dalam menerapkan konsep keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan pada korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman. Keadilan restoratif bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak yang terlibat, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana, serta mencegah terulangnya kejahatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran jaksa dalam mengidentifikasi perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur restoratif. "Keadilan restoratif bukan hanya sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan sebuah pendekatan yang humanis dan berkeadilan, terutama untuk tindak pidana ringan. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memberikan keadilan yang lebih substantif kepada masyarakat, memulihkan hubungan, dan menciptakan kedamaian," ujarnya.

Diskusi dalam ekspose ini mencakup berbagai perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, evaluasi keberhasilan implementasi RJ, serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik untuk meningkatkan efektivitas penerapan RJ di seluruh wilayah hukum Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi kriteria dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui jalur ini. Sinergi dengan JAMPIDUM Kejaksaan RI dan seluruh jajaran internal akan terus diperkuat untuk memastikan pemahaman dan implementasi RJ yang konsisten, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img