Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 11 Oktober 2026

Kejari OKI Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejati Sumsel
Oleh Admin | Senin, 31 Agustus 2026
Bagikan :

Senin, 31 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan kegiatan ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan ini berlangsung di Aula Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ekspose tersebut diselenggarakan di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Rinaldi Umar, S.H., M.H., dan disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak Dr. I Gede Widhartama, S.H., M.H. Pelaksanaan ekspose ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari OKI menyelesaikan tahapan pra-ekspose bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel.

Dalam paparan tersebut, perkara tindak pidana narkotika yang diajukan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif bersyarat, dengan ketentuan tersangka wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Atas pemaparan dan pertimbangan yang disampaikan, Kejari OKI berhasil mendapatkan persetujuan dari Wakajati Sumsel untuk melanjutkan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur Restorative Justice.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img