Senin, 31 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan kegiatan ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan ini berlangsung di Aula Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ekspose tersebut diselenggarakan di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Rinaldi Umar, S.H., M.H., dan disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak Dr. I Gede Widhartama, S.H., M.H. Pelaksanaan ekspose ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari OKI menyelesaikan tahapan pra-ekspose bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel.
Dalam paparan tersebut, perkara tindak pidana narkotika yang diajukan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif bersyarat, dengan ketentuan tersangka wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Atas pemaparan dan pertimbangan yang disampaikan, Kejari OKI berhasil mendapatkan persetujuan dari Wakajati Sumsel untuk melanjutkan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur Restorative Justice.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
