Kamis, 07 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui program percepatan pengembalian barang bukti. Bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung, Kejari OKI melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini merupakan wujud nyata efisiensi birokrasi dan upaya memberikan kepastian hak bagi para pemilik barang atau korban tindak pidana.
Kegiatan ini melibatkan jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang berkoordinasi secara intensif dengan pihak Lapas. Fokus utama dari sinergi ini adalah memastikan barang bukti yang status hukumnya sudah jelas dapat segera diserahkan kembali kepada yang berhak secara cepat, tepat, dan tanpa dipungut biaya. Dengan melakukan koordinasi langsung di lokasi, proses administrasi dan serah terima dapat dipangkas sehingga masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkan kembali hak milik mereka yang sebelumnya disita untuk kepentingan persidangan.
Melalui program akselerasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri OKI berharap dapat meminimalisir penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan. Sinergi antara Kejari OKI dan Lapas Kayuagung ini juga membuktikan bahwa koordinasi antarinstansi dalam Integrated Criminal Justice System di Kabupaten Ogan Komering Ilir berjalan sangat harmonis. Kejari OKI berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keadilan substantif hingga tuntas ke tahap eksekusi.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
