Kamis, 23 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan hukum di wilayahnya. Kejari OKI aktif melakukan negosiasi terkait tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa di Kabupaten OKI.
Langkah ini merupakan bagian dari peran serta Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan (non-litigasi). Fokus kegiatan ini adalah memastikan bahwa seluruh perangkat desa mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak [Nama Kepala Kejaksaan Negeri OKI, jika ada, tambahkan di sini], menyampaikan bahwa penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk menjamin perlindungan sosial bagi perangkat desa. "Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar bagi setiap pekerja, termasuk perangkat desa yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Kami akan terus berupaya memastikan hak-hak ini terpenuhi," tegasnya.
Melalui negosiasi ini, Kejaksaan Negeri OKI berupaya mencari solusi terbaik agar tunggakan iuran dapat diselesaikan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa dapat kembali aktif. Hal ini tidak hanya melindungi perangkat desa dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga mendorong kepatuhan pemerintah desa terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dengan inisiatif ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan melindungi kesejahteraan masyarakat, khususnya para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
