Kamis, 23 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) aktif menunjukkan perannya dalam mendukung operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi. Bertempat di Aula Hati Nurani, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI menggelar kegiatan tersebut, khusus membahas tunggakan tagihan pelanggan PDAM Tirta Agung.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum preventif kepada BUMD, guna mengatasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul tanpa harus melalui proses persidangan. Fokus utama adalah membantu PDAM Tirta Agung dalam penyelesaian tunggakan tagihan pelanggan agar operasional perusahaan tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak [Nama Kepala Kejaksaan Negeri OKI, jika ada, tambahkan di sini], menyampaikan bahwa bantuan hukum non-litigasi ini adalah salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan dalam upaya menjaga aset negara dan memastikan keberlangsungan pelayanan publik. "Kami siap memberikan pendampingan dan solusi hukum agar BUMD dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri OKI dan PDAM Tirta Agung, diharapkan permasalahan tunggakan pelanggan dapat diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran tagihan layanan publik.
Dengan adanya bantuan hukum non-litigasi ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga aktif dalam pencegahan masalah hukum dan pemulihan aset negara, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
