Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 23 Mei 2026

Kejari OKI Bacakan Tuntutan dalam Sidang Tipikor Dana Desa Lirik, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Oleh Admin | Selasa, 28 Oktober 2025
Bagikan :

Selasa, 28 Oktober 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang ini terkait perkara pengelolaan dana desa Lirik tahun anggaran 2020-2021.

Pembacaan tuntutan merupakan tahapan penting setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di persidangan. Dalam kesempatan ini, JPU menyampaikan poin-poin tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, serta mempertimbangkan unsur-unsur pidana yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa dalam pengelolaan dana desa Lirik.

Kasus korupsi dana desa menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejari OKI untuk memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H.,M.H., menyatakan, "Kami terus berupaya maksimal dalam setiap penanganan kasus korupsi. Pembacaan tuntutan ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berharap proses persidangan ini dapat memberikan keadilan dan supremasi hukum, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img