Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 18 Mei 2026

Kejari OKI Amankan PAD Rp 565 Juta Lebih: JPN Pimpin Sinergi Lintas Sektoral Terapkan Sanksi Sosial Bagi Penunggak Retribusi Pasar
Oleh Admin | Rabu, 03 Desember 2025
Bagikan :

Rabu, 03 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mengambil langkah tegas dan terukur dalam upaya penertiban aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan aksi bersama pengenaan sanksi sosial berupa penempelan stiker terhadap kios-kios Pasar Kayuagung yang menunggak retribusi daerah Tahun 2024 dan/atau Tahun 2025.

Aksi penertiban ini menunjukkan sinergi tinggi antar-lembaga, dengan kehadiran dan dukungan langsung dari berbagai stakeholder penting. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Kepala Kodim 0402 OKI-OI, Kepala Kepolisian Sektor Kayuagung, serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Badan Pengelola Pajak Daerah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten OKI. Kehadiran unsur Forkopimda ini mempertegas komitmen kolektif Pemerintah Daerah dalam menegakkan ketertiban dan disiplin retribusi.

Tahapan Hukum yang Transparan dan Hasil Nyata
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Sumantri, S.H., M.H., melalui tim JPN, menjelaskan bahwa sanksi sosial ini merupakan tahap akhir setelah serangkaian upaya persuasif dan bantuan hukum telah dilakukan secara patut. Sebelumnya, JPN Kejari OKI telah mendampingi Dinas Perdagangan dalam melaksanakan penagihan retribusi tunggakan sebanyak tiga kali secara patut.

Upaya bantuan hukum yang diberikan JPN ini telah membuahkan hasil yang sangat signifikan. Hingga pelaksanaan sanksi sosial, sebanyak 404 dari 845 penyewa kios telah menunaikan kewajibannya. Keberhasilan penagihan ini telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp565.600.000,- (lima ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang secara langsung telah kembali disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Langkah ini adalah wujud nyata fungsi JPN dalam penyelamatan keuangan negara. Kami memberikan pendampingan hukum yang tegas namun prosedural. Angka Rp565,6 Juta yang berhasil kami pulihkan adalah bukti konkret kontribusi Kejaksaan dalam mendongkrak PAD, yang sangat vital untuk pembangunan OKI," tegas Bapak Sumantri.

Meskipun telah ada pemulihan yang masif, tercatat masih terdapat tunggakan retribusi daerah sebesar Rp617.400.000,- yang belum dibayarkan oleh 414 penyewa kios. Selain pengenaan stiker, sebanyak 8 (delapan) penyewa kios telah menandatangani Berita Acara sebagai bentuk komitmen penyelesaian tunggakan.

Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengawal penertiban ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap aset daerah dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img