Jumat, 01 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengukir prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Pada hari Jumat, 01 Agustus 2025, Kejari OKI berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp332.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) dari para terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Pengembalian uang ini merupakan bukti nyata komitmen dan efektivitas Kejaksaan Negeri OKI dalam mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Langkah proaktif ini tidak hanya menegaskan ketegasan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menunjukkan fokus Kejari OKI pada pemulihan kerugian negara, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ogan Komering Ilir. Kejari OKI terus bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan publik.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
