Rabu, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022.
Berdasarkan penyidikan dan audit BPKP Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916,-. Empat tersangka yang ditetapkan adalah:
1. IT (Kabid Keolahragaan & PPTK)
2. H (Kabid Pemberdayaan Pemuda & PPTK)
3. M (Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni)
4. AS (Bendahara Pengeluaran periode Juni-Desember)
Para tersangka diduga melakukan pengelolaan anggaran yang tidak tepat dan indikasi fiktif, melanggar peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah. Mereka terancam hukuman pidana korupsi.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
