Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 11 Mei 2026

KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR TETAPKAN 3 TERSANGKA KORUPSI KUR BSI
Oleh Admin | Kamis, 08 Januari 2026
Bagikan :

Kamis, 08 Januari 2026 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022-2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.564.522.131,71. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kec. Sungai Menang, Kab. OKI.

Identitas Tersangka:
- SS (Komisaris Utama/Pengelola Keuangan PT. Karomah Ilahi Mandira).
- Ln (Sekretaris PT. Karomah Ilahi Mandira).
- Sn (Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Primair). Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk mempercepat proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus mendalami alat bukti guna mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img