Kamis, 15 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerima titipan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari pihak keluarga empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar.
Adapun empat tersangka dalam perkara ini adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan tersebut diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara ini, uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa penyerahan uang titipan ini merupakan wujud itikad baik dari pihak keluarga para tersangka untuk bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini. Pihaknya juga mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus berupaya secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
