Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 140 Juta
Oleh Admin | Kamis, 04 September 2025
Bagikan :

Kamis, 04 September 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menerima pengembalian uang titipan terkait kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana Belanja Modal dan Belanja Langsung pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Dengan diterimanya pengembalian ini, total uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dari kasus tersebut kini mencapai Rp 472.840.000.

Pengembalian uang ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img