Kamis, 04 September 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menerima pengembalian uang titipan terkait kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana Belanja Modal dan Belanja Langsung pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Dengan diterimanya pengembalian ini, total uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan dari kasus tersebut kini mencapai Rp 472.840.000.
Pengembalian uang ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
