Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 17 Juli 2026

KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE PADA TIGA PERKARA PIDANA
Oleh Admin | Rabu, 13 November 2024
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-29/L.6.12/Dsb.4/11/2024

 

KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE PADA TIGA PERKARA PIDANA

 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Bahwa pada hari Rabu, 13 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga perkara pidana yang melibatkan tersangka Muhammad Alwi bin Edi Sunardi, Ahmad Yani alias Sultan bin Baharudin, dan Husna binti Ahmad. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses, termasuk ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI.

Bahwa RJ diterapkan pada perkara pertama dengan tersangka Muhammad Alwi, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Perkara kedua melibatkan Ahmad Yani, disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun. Perkara ketiga menjerat Husna binti Ahmad, terkait Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Bahwa proses RJ dimulai dengan pengajuan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, melalui konferensi video, dan mendapat persetujuan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung. Ekspose lanjutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dilakukan pada Senin, 11 November 2024, yang kemudian menyetujui pelaksanaan RJ.

Bahwa penerapan RJ pada ketiga perkara ini telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, termasuk kriteria seperti belum adanya catatan pidana pada tersangka, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian dan respon positif dari masyarakat.

Bahwa  pada Rabu, 13 November 2024, Kejari OKI menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH., MH., kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri OKI. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Bahwa  penerapan RJ ini mencerminkan asas ultimum remidium dalam hukum pidana, di mana penjatuhan pidana merupakan langkah terakhir. Dengan RJ, diharapkan para tersangka dapat mengintrospeksi diri, kembali diterima oleh masyarakat, dan menciptakan harmoni serta pemulihan di antara pihak yang terlibat.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 13 November 2024

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

ALEX AKBAR, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img