Senin, 06 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga marwah institusi penegak hukum. Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang diduga merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengaku sebagai Jaksa. Penangkapan ini dilakukan bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Peristiwa ini berawal pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, saat Sdr. BA bersama dua orang temannya yang berpakaian sipil mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Setelah bertemu dengan salah seorang staf dan mengetahui bahwa Kasi Dal Ops tidak berada di tempat, mereka kemudian meninggalkan Kejati Sumsel dan menuju ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Sdr. BA tiba di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu. Dengan mengenakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja), Sdr. BA memperkenalkan diri sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI. Ia kemudian menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI keinginannya untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Intelijen (Intel), atau Kasi Pidsus Kejari OKI.
Setelah mendapatkan laporan kehadiran tamu tersebut dari KAMDAL Kejari OKI, Staf Tata Usaha Kejari OKI segera menemui Sdr. BA. Dalam percakapan singkat, Sdr. BA sempat menanyakan tentang penanganan perkara Pidsus dan kembali meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Karena Kasi Intel sedang ada kegiatan, Sdr. BA kemudian meminta untuk bertemu dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Pertemuan tersebut terlaksana dan Sdr. BA sempat berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI.
Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang mencurigai gerak-gerik dan identitas Sdr. BA, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa Sdr. BA bukanlah seorang Jaksa sebagaimana yang ia klaim. Atas dasar tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir langsung mengamankan Sdr. BA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kejadian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga integritas institusi Kejaksaan dan menindak tegas setiap upaya penipuan atau penyalahgunaan identitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan menjaga nama baik institusi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini akan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
