Rabu, 19 Maret 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Ogan Ilir. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan dihadiri oleh pejabat dari kedua institusi.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejari OKI dan PT. PLN dalam berbagai aspek hukum, termasuk pendampingan hukum dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan operasional perusahaan listrik negara tersebut. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk terus menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pengembangan infrastruktur di wilayahnya.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
