Kamis, 8 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara dengan menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pembayaran ini dilakukan oleh An. Edo Nopransyah, anak dari terpidana Ansilah Als Pendek bin Madrun, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas putusan pengadilan.
Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-977/L.6.12/Ft.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 atas nama terpidana Ansilah Als Pendek bin Madrun. Penyerahan uang pengganti ini dilakukan secara resmi di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Langkah ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejari OKI dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejari OKI terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penerimaan pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan pencapaian ini, Kejari OKI menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
