Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR PERKUAT SINERGITAS CAMAT DAN ABPEDNAS MELALUI KEGIATAN PENERANGAN HUKUM
Oleh Admin | Rabu, 21 Januari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-05/L.6.12/Dsb.4/01/2026

KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR PERKUAT SINERGITAS CAMAT DAN ABPEDNAS MELALUI KEGIATAN PENERANGAN HUKUM

 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejari OKI dengan sasaran utama para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi PAPBB Kejari OKI, Bapak Rido Hariawan P, S.H., M.H., yang bertindak selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dengan didampingi oleh Kasubsi I dan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari OKI. Dalam kesempatan strategis ini, pihak Kejaksaan juga turut mengundang perwakilan Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) guna memperluas jangkauan edukasi hukum di tingkat akar rumput.

Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini difokuskan pada penguatan peran Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola keuangan desa, sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku. Keterlibatan ABPEDNAS dalam forum ini menjadi kunci penting untuk membangun sinergitas yang harmonis antara Camat sebagai pembina wilayah dengan BPD sebagai mitra strategis di desa, sehingga tercipta mekanisme check and balances yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang menghasilkan penegasan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) secara berkelanjutan bagi para Camat dan seluruh perangkat desa sebagai upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan tercipta pola pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi demi kemajuan pembangunan daerah yang bersih dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 21 Januari 2026

PLH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERIOGAN KOMERING ILIR

Dto.

RIDO HARIAWAN PRABOWO, S.H, M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19900711 201502 1 001

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img