Selasa, 22 April 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus dana hibah yang dialokasikan untuk Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam persidangan tersebut, JPU berupaya memperkuat bukti-bukti yang ada dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi penting mengenai pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut. Dengan kehadiran para saksi, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta baru yang mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Kejari OKI berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses persidangan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi pemerintah.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
