Senin, 04 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan sita eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Kancil Putih Nomor 4276, Palembang. Aset ini adalah milik terpidana Andri Triyono, S.E. Bin Saiman, dalam kasus tindak pidana korupsi dana nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Kayuagung tahun 2022-2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 8202 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48a) tanggal 17 Februari 2025 Putusan tersebut memerintahkan Andri Triyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.581.127.524,-. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Proses sita eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kasi PAPBB KN Oki, Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus, Staff KN Oki, Lurah, Ketua Rt setempat dan pengamanan oleh personel Kodim 0402 OKI dan Polres OKI untuk memastikan kelancaran proses sita eksekusi.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
