Senin, 07 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Pelimpahan ini terkait dengan dua kasus korupsi yang berbeda, yaitu:
Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, Kejari OKI melimpahkan berkas perkara atas dua orang tersangka dengan inisial HI dan IH.
Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022. Untuk kasus ini, berkas perkara dilimpahkan atas empat orang tersangka dengan inisial AS, M, H, dan IT.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kasi Pidana Khusus menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses peradilan dapat segera dilaksanakan untuk menguji lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kejari OKI berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
