Rabu, 5 Maret 2025 - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik atas nama Tersangka MF dan Tersangka TA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.
Tersangka MF, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018, bersama-sama dengan Tersangka TA, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018 yang juga merangkap sebagai PPK, diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.432.421.454,00 (Empat Miliar Empat Ratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
