Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Laksanakan Pengembalian Uang Negara Sebesar 2,7 Miliar
Oleh Admin | Kamis, 27 Maret 2025
Bagikan :

Kamis, 27 Maret 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pengembalian uang negara sebesar 2,7 miliar rupiah. Pengembalian ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun anggaran 2021 dan periode 2021-2023.

Acara pengembalian tersebut menunjukkan komitmen Kejari OKI dalam menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa setiap dana yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Dengan langkah ini, Kejaksaan berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terus berkomitmen untuk menegakkan hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi kesejahteraan masyarakat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img