SIARAN PERS
NOMOR : PR-20/L.6.12/Dip.4/03/2026
KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR LAKSANAKAN EKSPOSE PERMOHONAN PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PENYALURAN KUR PADA SALAH SATU BANK MILIK NEGARA (PLAT MERAH)
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Pada hari ini, Rabu, 04 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melaksanakan agenda ekspose permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut serius dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu kantor cabang perbankan nasional milik pemerintah (Bank Plat Merah) yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Parit Purnomo, S.H., beserta jajaran Tim Jaksa Penyidik guna memaparkan temuan fakta serta progres penyidikan secara komprehensif kepada tim auditor.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Penyidik menyajikan secara terperinci berbagai dokumen alat bukti serta data pendukung yang relevan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim auditor BPKP. Proses ini bertujuan untuk menetapkan nilai riil kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik penyimpangan dalam penyaluran kredit bersubsidi tersebut. Sinergi antara Kejaksaan Negeri OKI dan BPK RI ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen bersama dalam penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan terukur, dengan fokus utama pada optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin bahwa proses penanganan perkara korupsi pada lembaga keuangan milik negara tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi keadilan masyarakat.
Kayuagung, 4 Maret 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.
