Kamis, 02 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi dan Inovasi Penuntutan dalam Era Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan secara daring.
Rakor ini menjadi sangat krusial mengingat akan diberlakukannya KUHP baru yang membawa berbagai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk beradaptasi dan memastikan seluruh jajarannya siap menghadapi era baru penegakan hukum ini.
"Kehadiran kami dalam Rakor ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP baru. Transformasi dan inovasi adalah kunci untuk memastikan proses penuntutan tetap efektif, efisien, dan berkeadilan di bawah kerangka hukum yang baru," ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Melalui partisipasi aktif dalam Rakor ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dapat terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem kerjanya, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
