Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Ikuti  Ekspose Restorative JusticeBersama Kejaksaan Se-Sumatera Selatan : Perkuat Komitmen Penerapan Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Rabu, 03 September 2025
Bagikan :

Rabu, 03 September 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir turut hadir dalam kegiatan Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan penting ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Plt. Direktur A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) / Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum).

Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam ekspose ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung dan mengimplementasikan konsep keadilan restoratif. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengedepankan perdamaian dan kerugian yang diderita korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Sumantri, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang hadir dalam ekspose ini, menyambut baik inisiatif dan koordinasi yang terus terjalin antar Kejaksaan di wilayah Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penerapan restorative justice. "Pendekatan keadilan restoratif ini sangat penting untuk menciptakan keadilan yang substansial, bukan hanya formalistik. Dengan restorative justice, kita tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada bagaimana memulihkan kembali situasi dan kondisi yang rusak akibat tindak pidana, serta mencegah terulangnya kejahatan," ujarnya.

Kegiatan ekspose ini menjadi forum strategis untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan keberhasilan dalam penerapan restorative justice di berbagai wilayah hukum. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan strategi yang lebih efektif untuk penguatan implementasi keadilan restoratif di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sejalan dengan arahan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajarannya terkait restorative justice demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img