Senin, 29 September 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), menghadiri Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan bersama Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia melalui platform Zoom Meeting.
Keikutsertaan Kejari OKI dalam ekspose ini menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Restorative Justice yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan RJ bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku, serta melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik, khususnya untuk kasus-kasus tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat.
Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice di Kejari OKI merupakan wujud nyata dari upaya menciptakan keadilan yang lebih substantif dan bermanfaat bagi semua pihak. "Melalui Restorative Justice, kami tidak hanya melihat pada aspek pembalasan semata, tetapi juga pada bagaimana korban dapat dipulihkan, pelaku dapat bertanggung jawab, dan keharmonisan masyarakat dapat terjaga," ujarnya.
Dalam sesi ekspose tersebut, berbagai kasus yang berpotensi diselesaikan melalui jalur Restorative Justice di Kejari OKI dibahas secara mendalam, serta diselaraskan dengan pedoman dan kebijakan yang berlaku di Kejaksaan Agung RI. Diskusi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman Jaksa Penuntut Umum dalam mengidentifikasi dan menangani perkara yang layak mendapatkan penanganan RJ.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengimplementasikan Restorative Justice sebagai salah satu solusi dalam penegakan hukum, demi terwujudnya tujuan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
