Selasa, 30 September 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggelar rapat presentasi terkait permasalahan implementasi Fasilitasi Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau Plasma oleh perusahaan perkebunan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pendampingan hukum ini didasari oleh ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Berdasarkan data yang ada, dari 44 perusahaan perkebunan aktif di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tercatat 23 perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, sementara 21 perusahaan lainnya belum melaksanakannya. Situasi ini mendorong Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk menggandeng Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam upaya penegakan hukum dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
"Pendampingan hukum yang dimohonkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi pemenuhan kewajiban perusahaan," ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Diharapkan, sinergi antara kedua instansi ini dapat menghasilkan solusi hukum yang efektif, memastikan terpenuhinya hak masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan bersama.
Kejaksaan Negeri Ogan Komirng Ilir berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam memastikan ketaatan hukum oleh pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
