Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 05 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Ajukan Banding dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Oleh Admin | Jumat, 17 Januari 2025
Bagikan :

Jumat, 17 Januari 2025 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dengan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Permohonan banding ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dan Alim Ardianto bin Haitami Umar.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa Alim Ardianto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Puguh Nurrohman divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., menilai bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diterima oleh korban dan keluarganya.

“Banding ini diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan cara yang sistematis, sadis, dan tanpa adanya penyesalan. Kami percaya bahwa hukuman mati lebih layak sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Bapak Hendri Hanafi.

Tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak hanya melibatkan perencanaan yang matang, tetapi juga dilakukan dengan kekejaman yang nyata. Kedua terdakwa secara brutal menghabisi nyawa korban di hadapan anak-anak korban, menambah dampak traumatis yang dirasakan oleh keluarga korban. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan keji ini tidak dibiarkan begitu saja dan akan diperjuangkan di pengadilan.

Lebih lanjut, latar belakang pembunuhan ini berkaitan dengan utang senilai Rp760 juta yang dipinjam oleh para terdakwa dari korban tanpa adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perbuatan kedua terdakwa dianggap sangat merugikan secara moral maupun materiil, dan menambah bobot kejahatan yang mereka lakukan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Noviyanto, telah mengonfirmasi bahwa JPU telah mengajukan banding atas putusan ini, menandai langkah hukum kedua setelah putusan pada 14 Januari 2025 yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Kejaksaan bertekad untuk terus berjuang demi keadilan dan perlindungan hak-hak korban, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenaliHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img