Rabu, 13 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) sebagai solusi humanis dalam penyelesaian perkara. Kali ini, tersangka Alpian yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, resmi tidak dilanjutkan penuntutannya setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah mufakat yang melibatkan korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. "Melalui pendekatan RJ, kami mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku. Kami memastikan korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi," ujar Bapak Sumantri.
Dengan ditutupnya perkara ini, Alpian dapat kembali menjalani kehidupannya di tengah masyarakat. Ia tidak harus menghadapi proses peradilan yang panjang, sementara korban merasa puas dengan hasil yang dicapai. Langkah Kejari OKI ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang lebih berempati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
