Selasa, 16 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali berhasil membuktikan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa Lirik, Kabupaten OKI.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan tuntutan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Detail Putusan dan Konsekuensi Hukum
Majelis Hakim menjatuhkan pidana badan berupa penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kejari OKI juga berhasil memperjuangkan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.187.263.900,- (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Angka ini merupakan representasi dari nilai proyek-proyek fiktif yang dilakukan terdakwa demi kepentingan pribadi. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Penegasan Komitmen Antikorupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., menyatakan bahwa vonis ini adalah pesan kuat bagi seluruh pengelola anggaran publik di Kabupaten OKI.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Dana Desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kejari OKI akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan. Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada upaya pemulihan kerugian negara agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk pembangunan daerah," tegas Bapak Sumantri.
Dengan putusan ini, Kejari OKI menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi penuntutan yang berkeadilan. Kejaksaan berharap agar seluruh Kepala Desa di wilayah OKI menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi kemajuan desa dan kepercayaan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
