Kamis, 05 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan koordinasi strategis guna membahas perkembangan inflasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Dinas Perdagangan, Inspektorat, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya yang tergabung dalam satgas pangan dan ekonomi daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti instruksi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI Nomor: B-179/G.1/Gs/02/2026. Melalui surat tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diinstruksikan untuk melakukan optimalisasi dan penguatan peran strategis dalam upaya pengendalian inflasi daerah, yang saat ini menjadi atensi prioritas pemerintah di tingkat nasional maupun daerah.
Kehadiran Bidang Datun Kejari OKI dalam struktur Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Ogan Komering Ilir bertujuan untuk memberikan pengawalan hukum dari sisi mitigasi risiko. Melalui fungsi Pertimbangan Hukum, JPN siap mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi kebijakan pengendalian inflasi—seperti operasi pasar, penyaluran subsidi transportasi, hingga pengawasan distribusi barang pokok—agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku dan terhindar dari penyimpangan administratif.
Sinergi antara Kejari OKI dan Pemkab OKI ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga komoditas penting di Bumi Bende Seguguk. Dengan adanya pendampingan hukum yang akuntabel, program-program pengendalian inflasi dapat terlaksana secara tepat sasaran, efektif, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat luas.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
