Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 06 Juli 2026

Kawal Proyek Strategis Nasional: Kejari OKI Bersama Kejagung RI dan Stakeholder Gelar Rapat Koordinasi Taktis Rampungkan AGHT Jalan Tol Trans Sumatera
Oleh Admin | Rabu, 17 Juni 2026
Bagikan :

Rabu, 17 Juni 2026– Upaya nyata dalam mengawal percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) terus dilakukan oleh jajaran Korps Adhyaksa. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Bapak Agung Setiawan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pematang Panggang - Kayuagung, khususnya pada Seksi Akses Mataram Jaya. Kegiatan taktis ini digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk Pemkab OKI.

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Kasubdit IV.A pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Bapak Imran Yusuf, S.H., M.H., beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung RI. Selain itu, hadir pula Plh. Sekda OKI, Bapak Drs. H. Alamsyah, M.Si., perwakilan Kantor Pertanahan OKI, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran manajemen PT Hutama Karya (Persero). Pertemuan lintas sektoral ini berfungsi sebagai sarana monitoring dan evaluasi (monev) berkala sekaligus instrumen deteksi dini (early warning system) untuk memetakan, mengantisipasi, serta meminimalisasi potensi hambatan yang muncul, baik dari aspek personel, materiel, hukum, maupun jalur birokrasi di lapangan.

Dalam jalannya rapat, Pemerintah Kabupaten OKI memaparkan kronologis pembangunan interchange (simpang susun) secara komprehensif dari awal perencanaan hingga kondisi terkini. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten OKI melaporkan hasil pengukuran keliling lahan dan mengumumkan rencana publikasi daftar nominatif yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026 mendatang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan kerawanan, ditemukan adanya bidang tanah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memerlukan konfirmasi serta koordinasi lanjutan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII. Selain itu, terdeteksi pula keberadaan bangunan terdampak proyek yang posisinya berada di luar garis Penetapan Lokasi (Penlok). Di sisi lain, PT Hutama Karya turut menyampaikan evaluasi mendalam mengenai situasi mutakhir serta progres fisik di lapangan.

Merespons dinamika tersebut, Kejaksaan Negeri OKI melalui Bidang Intelijen memandang perlunya langkah akselerasi yang cepat dan taktis dalam penyelesaian AGHT pada proses pengadaan tanah ini. Kejaksaan menekankan bahwa kepastian hukum dan percepatan solusi di lapangan sangat krusial, mengingat masyarakat luas sangat menantikan penyelesaian dampak pembangunan ekonomi ini. Langkah mitigasi sejak dini ini wajib dikedepankan secara humanis guna mencegah adanya riak sosial maupun potensi penolakan warga terhadap pelaksanaan proyek interchange Mataram Jaya, sehingga pembangunan infrastruktur nasional ini dapat rampung tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img