Senin, 09 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus memperkuat langkah preventif dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI melaksanakan sosialisasi intensif mengenai Tugas dan Fungsi Datun yang ditujukan khusus bagi instansi pemerintah dan para pengelola Dana Desa di wilayah Kabupaten OKI. Kegiatan ini menjadi instrumen krusial untuk membekali aparatur negara dengan pemahaman hukum yang komprehensif, sehingga mereka mampu menjalankan roda pemerintahan dengan rasa aman dan terhindar dari potensi jeratan hukum akibat kesalahan administrasi maupun penyimpangan prosedur.
Fokus strategis dalam sosialisasi ini tertuju pada Pengelolaan Dana Desa, mengingat besarnya alokasi anggaran yang turun langsung ke tingkat desa memerlukan pengawasan dan pendampingan yang melekat. JPN Kejari OKI memaparkan berbagai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa dan perangkatnya, mulai dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) hingga Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Dengan adanya sinergi ini, Kejari OKI berharap pembangunan di tingkat desa tidak terhambat oleh keragu-raguan dalam pengambilan keputusan, sehingga Dana Desa dapat terserap secara optimal, transparan, dan akuntabel demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di Bumi Bende Seguguk.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
