Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

JPU KEJARI OKI NYATAKAN "PIKIR-PIKIR" ATAS VONIS 20 TAHUN PENJARA TERDAKWA PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI PN KAYUAGUNG
Oleh Admin | Rabu, 28 Januari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-09/L.6.12/Dip.4/01/2026

JPU KEJARI OKI NYATAKAN "PIKIR-PIKIR" ATAS VONIS 20 TAHUN PENJARA TERDAKWA PEMBUNUHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI PN KAYUAGUNG

 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Rosi Yanto. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban RA secara sadis. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun kepada terdakwa.

Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap Pikir-Pikir. Langkah ini diambil guna memberikan waktu bagi tim JPU untuk mempelajari secara mendalam dan melakukan analisis terhadap seluruh pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Hal ini dipandang perlu mengingat terdapat perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni Pidana Mati, yang diajukan berdasarkan Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP.

Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara keji, sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak terpulihkan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, dalam masa pikir-pikir, Kejaksaan akan mengevaluasi secara komprehensif apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Upaya hukum banding tetap menjadi pertimbangan utama Kejaksaan dalam rangka memastikan perlindungan hukum maksimal bagi anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi tegaknya keadilan bagi almarhumah RA.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 28 Januari 2026

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img