Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 19 Mei 2026

JPU Kejari OKI Hadirkan 4 Orang Saksi dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018
Oleh Admin | Rabu, 30 Juli 2025
Bagikan :

Rabu, 30 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan ketegasan dan transparansinya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri OKI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang profesional dan berintegritas, secara proaktif menghadirkan saksi-saksi penting dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari OKI dalam menjaga akuntabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Majelis Hakim yang berwibawa, Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dan didampingi Hakim Anggota I Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. serta Hakim Anggota II Bapak Khoiri Akhmadi, S.H., M.H., jalannya persidangan berlangsung aman, lancar, dan penuh keterbukaan. Langkah ini menunjukkan sinergi positif antar lembaga hukum dalam upaya menciptakan iklim peradilan yang bersih dan tepercaya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., Bapak Rendi Sandu, S.H., dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H., dengan sigap menghadirkan empat orang saksi krusial, yaitu Sdri. R, Sdr. IM, Sdr. TY, dan Sdr. M. Kesaksian mereka diharapkan dapat menguak fakta-fakta penting dalam kasus yang melibatkan dua terdakwa, Sdr. Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd. bin Kuntari dan Sdr. Hadi Irawan, S.IH., M.Si. bin Musaimin. Kehadiran saksi-saksi ini menjadi langkah strategis Kejari OKI dalam memastikan setiap detail dugaan pelanggaran hukum dapat terungkap secara jelas.

Dengan nomor register perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, Kejari OKI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah Ogan Komering Ilir. Agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 06 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, semakin menegaskan keseriusan Kejari OKI dalam menuntaskan perkara ini.

Kejaksaan Negeri OKI berharap, melalui publikasi yang transparan ini, masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kejari OKI akan terus bekerja keras menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan keuangan negara dan memastikan setiap rupiah digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img