Rabu, 01 Oktober 2025 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017–2018 dengan terdakwa Hadi Irawan, S.H., M.H. dan Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd. di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembelaan/pledoi dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap putusan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan, dan langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
