Kamis, 16 April 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten OKI Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Kejari OKI. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Bapak Agung Setiawan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran anggota Tim PAKEM Kabupaten OKI, Camat Kayuagung, dan seluruh Lurah di wilayah Kecamatan Kayuagung. Pertemuan ini menjadi wadah konsolidasi penting dalam memetakan dinamika sosial keagamaan guna memastikan stabilitas dan kerukunan umat beragama tetap terjaga di seluruh penjuru Bumi Bende Seguguk.
Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata implementasi amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. Sebagai tim gabungan lintas instansi, Tim PAKEM memiliki tugas vital untuk menerima, menganalisa, meneliti, serta menilai secara cermat perkembangan berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan di tengah masyarakat. Fokus utama dari evaluasi ini adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum yang mungkin dipicu oleh aktivitas kelompok atau penyebaran paham yang terindikasi menyimpang dari regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui analisa yang mendalam, tim berupaya mencegah terjadinya gesekan sosial yang dapat merusak sendi-sendi persatuan bangsa.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, forum menitikberatkan pada identifikasi potensi ajaran menyimpang, baik dari aspek doktrin maupun praktik lapangan yang berisiko menimbulkan keresahan masyarakat. Tim PAKEM menegaskan bahwa upaya preventif melalui pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama sebelum melakukan langkah penegakan hukum. Selain itu, ditekankan pula urgensi penguatan koordinasi antarinstansi dan pelibatan aparatur kewilayahan hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan ini. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap permasalahan keagamaan dapat diselesaikan secara tepat dalam koridor hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi negara.
