Kamis, 21 Mei 2026 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus bergerak cepat melakukan penguatan alat bukti dalam penanganan perkara rasuah. Tim Penyidik Kejari OKI mendampingi langsung Tim Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna merampungkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Pemeriksaan intensif ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Plat Merah Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2023 sampai dengan 2024. Kehadiran Tim BPK RI ke wilayah hukum Kejari OKI ini merupakan bagian dari koordinasi strategis antarlembaga untuk mengukur secara akurat total realisasi kerugian nyata yang dialami oleh keuangan negara akibat fraud penyaluran kredit perbankan tersebut.
Langkah pemeriksaan saksi bersama auditor eksternal ini sangat krusial guna memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh penyidik. Keterangan-keterangan yang digali dari para saksi akan disandingkan dengan dokumen-dokumen keuangan yang telah disita sebelumnya, sehingga Tim BPK RI dapat segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai nilai kerugian negara secara valid untuk kepentingan penuntutan.
Kejari OKI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor perbankan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Melalui sinergi erat bersama BPK RI, Korps Adhyaksa bertekad untuk memastikan bahwa seluruh penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat kecil dan UMKM di Kecamatan Pampangan dapat diusut tuntas demi tegaknya keadilan dan pemulihan aset negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
