Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 04 Mei 2026

Harmonisasi Perda Terhadap KUHP Nasional: Kejari OKI Optimalkan Peran JPN dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Oleh Admin | Kamis, 05 Maret 2026
Bagikan :

Kamis, 05 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, DPRD Kabupaten OKI, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Agenda utama pertemuan ini adalah Koordinasi Penyampaian Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi transisi hukum nasional.

Kegiatan ini merupakan langkah proaktif institusi dalam menindaklanjuti instruksi pusat melalui Surat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Nomor: B-81G/Gjd/Gtn.2/02/2026 serta Surat Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Fokus utama koordinasi ini adalah memberikan pendampingan hukum terkait penyesuaian dan harmonisasi berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Melalui optimalisasi peran JPN, Kejari OKI siap memberikan fungsi Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum bagi Pemerintah Daerah guna memastikan tidak ada regulasi lokal yang bertentangan dengan norma hukum nasional yang baru. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sehingga tercipta kepastian hukum yang kokoh dalam setiap kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat luas di Bumi Bende Seguguk.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img