Rabu, 16 April 2025 — Hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan terkait pengelolaan Hutan Kota yang diajukan oleh pihak penggugat. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penolakan gugatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Hutan Kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam rangka memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan kawasan tersebut, Kejari OKI melakukan koordinasi dengan Bupati OKI untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
“Keputusan hakim ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga aset daerah dan lingkungan hidup. Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Bapak Hendri Hanafi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan Hutan Kota serta mendorong upaya pelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
