Selasa, tanggal 08 April 2025 -- Telah dilakukan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang dipimpin oleh majelis hakim Bapak Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, serta didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Ibu Anisa Lestari, S.H., M.Kn., dan Ibu Indah Wijayanti, S.H., M.Kn. terhadap Gugatan Perkara Perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kag tentang Hutan Kota yang dilayangkan oleh Husin selaku penggugat yang menggugat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Bupati Bupati Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan c.q. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus dari para tergugat kembali memenangkan gugatan perdata tersebut setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dengan memberikan saksi-saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut sehingga Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Ka gatas nama penggugat Ningmas dkk dan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung serta dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengcapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah mempercayakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering untuk mewakili Pemerintah Daerah maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti maupun argumen dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering dan menolak gugatan tersebut.
Atas putusan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering akan memanfaatkan waktu piker-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku principal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
