Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 11 Oktober 2026

Gagalkan Potensi Pidana Anak, Kejari OKI Sukses Fasilitasi Diversi Perkara Percobaan Pencurian di Ponpes Tilawatil Qur’an
Oleh Admin | Rabu, 16 September 2026
Bagikan :

Rabu, 16 September 2026 – Penagakan hukum yang berorientasi pada masa depan anak kembali diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari OKI memfasilitasi proses musyawarah Diversi yang mempertemukan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AK dengan pihak Korban/Pengurus Pesantren di Aula Kantor Kejari OKI.

Peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Jumat dini hari tanggal 28 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Pesantren Tilawatil Qur’an, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung. ABH berinisial AK yang melintas di lokasi melihat unit outdoor AC terpasang di dinding luar yang berdekatan dengan pagar. Niat mengambil outdoor AC tersebut membuat ABH AK pulang menyiapkan peralatan, lalu kembali memanjat pagar menggunakan bantuan kursi plastik. Namun, saat hendak memotong kawat berarus listrik di atas pagar menggunakan kain, aksi ABH AK dipergoki oleh warga sekitar yang berteriak hingga membuat ABH melarikan diri sebelum sempat mengambil barang sasaran.

Pada tahap penuntutan, Penuntut Umum Kejari OKI wajib mengupayakan Diversi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat perbuatan tersebut merupakan percobaan pencurian dengan pemberatan, status ABH yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun, syarat pelaksanaan Diversi terpenuhi secara sah.

Proses musyawarah Diversi dipimpin oleh Penuntut Umum Kejari OKI dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Forum musyawarah secara komprehensif melibatkan ABH beserta Orang Tua, pihak Korban/Pengurus Ponpes, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Penyidik Kepolisian, serta Penasihat Hukum ABH.

Melalui dialog yang humanis, musyawarah tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Seluruh pihak sepakat menutup perkara tanpa melanjutkan proses persidangan demi memberikan kesempatan pembinaan mental dan pendidikan bagi ABH.

Prosesi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Diversi oleh seluruh pihak terkait untuk selanjutnya dimohonkan penetapan resmi ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Seluruh rangkaian kegiatan Diversi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img