Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 28 Agustus 2026

Eksekusi Putusan Kasasi MA: Tim JPU Kejari OKI Jebloskan Terpidana Bobby Asia ke Lapas Palembang
Oleh Admin | Senin, 24 Agustus 2026
Bagikan :

Senin, 24 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membuktikan komitmen penegakan hukum secara tuntas dan berkepastian. Melalui Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari OKI secara resmi melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Bobby Asia Bin Syaiful Bahri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan amar putusan kasasi MA, Terpidana Bobby Asia Bin Syaiful Bahri dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari.

Proses eksekusi dilaksanakan melalui koordinasi intensif antara Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI dan pihak Lapas Kelas I Palembang. Seluruh prosedur penyerahan terpidana dilakukan dengan penelitian ketat terhadap administrasi serta kelengkapan dokumen formal guna menjamin legalitas pelaksanaan putusan hakim.

Rangkaian kegiatan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, Terpidana Bobby Asia resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Palembang di bawah pengawasan dan pembinaan pihak pemasyarakatan.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img