SIARAN PERS
NOMOR : PR-28/L.6.12/Dek.3/04/2026
Edukasi Bahaya Perundungan, Kejaksaan Negeri OKI Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Kayuagung
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Pada hari Selasa, 7 April 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi generasi muda melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang berfokus pada pencegahan perundungan dan perlindungan anak ini digelar di SMA Negeri 1 Kayuagung.
Hadir langsung memimpin jalannya kegiatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasubsi 1 Intelijen Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H., serta Kasubsi 2 Intelijen Rian Nugraha Dewantara, S.H. Turut serta dalam jajaran tim, Jaksa Fungsional Muhammad Ja’far Shiddiq, S.H. dan Frans Daniel Marbun, S.H., beserta staf Intelijen Kejari OKI.

Penyuluhan hukum yang mengangkat tema "Bullying dan Perlindungan Anak" ini disampaikan secara interaktif oleh Jaksa Fungsional Muhammad Ja’far Shiddiq dan Frans Daniel Marbun. Para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak psikologis perundungan serta sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suasana semakin dinamis saat memasuki sesi tanya jawab, di mana para siswa berdiskusi aktif mengenai kasus perundungan di lingkungan sekolah dan bagaimana peran kejaksaan dalam menangani hal ini. Sebagai bentuk apresiasi, Kejari OKI membagikan souvenir kepada siswa yang berani bertanya dan memberikan solusi selama diskusi berlangsung.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif Kejaksaan Negeri OKI dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelajar, guna menumbuhkan kesadaran hukum yang kuat. Melalui JMS, diharapkan siswa SMAN 1 Kayuagung dapat menjadi pelopor dalam menciptakan budaya sekolah yang harmonis, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 7 April 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.
