Senin, 14 September 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terus mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sektor tata kelola keuangan desa. Melalui Seksi Intelijen, Kejari OKI menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum mengusung tema "Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa" bertempat di Aula Kantor Kejari OKI.
Kegiatan edukasi hukum secara khusus ini menyasar jajaran Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI yang diwakili oleh Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Kasubsi I), Bapak Nico Haryadi, S.H., bersama Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Sarana Intelijen, dan Kehumasan (Kasubsi II). Forum ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum ABPEDNAS Kabupaten OKI beserta jajaran Pengurus Harian (Sekretaris dan Bendahara).
Pelaksanaan Penerangan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman regulasi yang mendalam, memperkuat fungsi pengawasan kelembagaan BPD, serta memetakan potensi kerawanan hukum dan kendala praktis dalam pengelolaan Dana Desa di lapangan. Melalui penguatan fungsi BPD, tata kelola keuangan desa diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari OKI dalam mengedepankan tindakan preventif dan edukatif guna mengawal pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
